Dana Cair Ekspres tapi Harus Waspada! Kenali Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal

Rabu 30 Apr 2025, 14:07 WIB
Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang membutuhkan dana cepat saat kondisi finansial terdesak, sering kali memilih pinjaman online (pinjol) sebagai solusi keuangan jangka pendek.

Namun sayangnya, karena kurangnya literasi keuangan akhirnya terjebak dalam pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) atau pinjaman pribadi (pinpri) yang dianggap merugikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak terlibat dengan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal dan pinpri.

Sejak 2017 hingga Maret 2025, telah memblokir ribuan entitas keuangan ilegal termasuk pinpri dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Kena Teror Pinpri dan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Lakukan Langkah Ini

“Sejak 2017 sampai 13 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitias investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” bunyi keterangan OJK dikutip pada 30 April 2025.

Kemudian pada periode Januari - Februari 2025, OJK telah memblokir sebanyak 508 entitas keuangan ilegal dan 28 konten pinpri.

Ada sejumlah entitas keuangan ilegal yang mesti diwaspadai berdasarkan keterangan OJK, yaitu:

  • Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat
  • Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat
  • Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui klik/tautan
  • Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban

Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini Rekomendasi 4 Pindar Legal Bunga Rendah yang Cepat Cair

Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar waspada dalam mengklik sesuatu yang berasal dari sumber tidak jelas, berpikir logis dan kritis terhadap tawaran investasi, tidak memberikan informasi pribadi pada pihak tidak dikenal dan memastikan legalitas jika mendapati tawaran produk keuangan.

Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal

Agar tidak terjerat pinpri dan pinjol ilegal, penting untuk mengetahui apa saja perbedaannya secara rinci, sehingga peminjam dapat lebih waspada.

Berikut ini perbedaan antara pinpri dan pinjol ilegal, antara lain:

Pinpri

Pinpri merupakan pinjaman yang ditawarkan oleh perorangan atau pribadi kepada seseorang yang sedang membutuhkan dana.

Biasanya pencairan pinpri ini cepat dan syarat tidak sulit semisal KTP, KK, foto hingga akun media sosial.

Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Sah Tak Perlu Dibayar

Meski begitu, pinpri termasuk dalam entitas keuangan ilegal yang dianggap berbahaya dan merugikan oleh OJK.

Sebab data pribadi peminjam yang gagal bayar (galbay), berpotensi disalahgunakan oleh pemberi pinjaman seperti menyebarkan di media sosial.

Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal merupakan entitas layanan keuangan yang beroperasi diluar hukum dan tidak terawasi oleh OJK.

Praktik pinjol ilegal sekilas sama seperti pinpri, bedanya sering kali pinjol ilegal diakses menggunakan aplikasi atau situs dan pinpri bisa secara langsung.

Baca Juga: Teror DC Pinjol Bikin Cemas? Coba 5 Jurus Ampuh Ini Sebelum Blokir Nomor HP

OJK juga menganggap bahwa platform ilegal ini berbahaya, karena merugikan masyarakat dengan bunga tinggi serta potensi penyebaran data pribadi.

Tak hanya itu, karena bunga yang tinggi debitu menjadi terjebak dalam pusaran utang hingga sulit melunasinya.

Kedua jenis pinjaman ini dikenal dengan bunga tinggi dan penagihan yang agresif, sehingga OJK melalui Satgas Pasti terus memberantas entitas keuangan ilegal ini terus-menerus.

Baca Juga: 5 Alternatif Pinjaman Online Selain Pinjol, Tanpa Debt Collector dan 100 Persen Legal

Ciri-Ciri Pinpri dan Pinjol Ilegal

Waspada pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Berikut ini ciri-ciri pinpri dan pinjol ilegal yang mesti diketahui, antara lain:

Pinpri

  • Kreditur merupakan perseorangan
  • Calon peminjam harus menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto hingga akun medsos
  • Pencairan cepat dan tidak kurang dari satu hari
  • Bunga tinggi mencapat 35-40 persen
  • Jatuh tempo cepat 24-48 jam

Lalu, entitas pinjaman ini rawan penipuan karena selalu menerapkan biaya awal perjanjian yang harus dibayar.

Baca Juga: Cara Menghadapi DC Pinjol yang Kasar saat Tagih Pinjaman, Ini Solusinya!

Pinjol Ilegal

  • Pengajuan terlalu mudah tanpa verifikasi semisal hanya meminta data KTP dan akses data pribadi tanpa analisis kredit yang jelas
  • Informasi tidak transparan seperti suku bunga, denda, biaya serta tenor pinjaman yang pendek
  • Sering menggunakan nomor pribadi dan bukan saluran resmi sebagai identitas
  • Tidak memiliki izin OJK

Itulah informasi terkait perbedaan pinpri dan pinjol ilegal yang dianggap harus dihindari dan bukan sebagai solusi keuangan.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update