Dana Cair Ekspres tapi Harus Waspada! Kenali Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal

Rabu 30 Apr 2025, 14:07 WIB
Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Baca Juga: 5 Alternatif Pinjaman Online Selain Pinjol, Tanpa Debt Collector dan 100 Persen Legal

Ciri-Ciri Pinpri dan Pinjol Ilegal

Waspada pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Berikut ini ciri-ciri pinpri dan pinjol ilegal yang mesti diketahui, antara lain:

Pinpri

  • Kreditur merupakan perseorangan
  • Calon peminjam harus menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto hingga akun medsos
  • Pencairan cepat dan tidak kurang dari satu hari
  • Bunga tinggi mencapat 35-40 persen
  • Jatuh tempo cepat 24-48 jam

Lalu, entitas pinjaman ini rawan penipuan karena selalu menerapkan biaya awal perjanjian yang harus dibayar.

Baca Juga: Cara Menghadapi DC Pinjol yang Kasar saat Tagih Pinjaman, Ini Solusinya!

Pinjol Ilegal

  • Pengajuan terlalu mudah tanpa verifikasi semisal hanya meminta data KTP dan akses data pribadi tanpa analisis kredit yang jelas
  • Informasi tidak transparan seperti suku bunga, denda, biaya serta tenor pinjaman yang pendek
  • Sering menggunakan nomor pribadi dan bukan saluran resmi sebagai identitas
  • Tidak memiliki izin OJK

Itulah informasi terkait perbedaan pinpri dan pinjol ilegal yang dianggap harus dihindari dan bukan sebagai solusi keuangan.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update