POSKOTA.CO.ID - Bagi banyak warga Indonesia yang mengalami gagal bayar pinjaman online, kabar ini menjadi angin segar sejak 21 April 2025, terdapat ketentuan bahwa utang pinjaman online tidak lagi layak untuk dibayar jika memenuhi lima kondisi tertentu.
Hal ini bukan sekadar rumor atau pembenaran untuk lari dari tanggung jawab, melainkan merujuk pada praktik hukum yang memihak pada konsumen yang telah menjadi korban pelanggaran sistemik.
Di era digital, banyak individu yang tanpa sadar terjebak dalam sistem pinjaman online yang dirancang untuk merugikan peminjam.
Fenomena seperti perubahan kontrak sepihak, pemotongan dana tak wajar, hingga tekanan dari debt collector telah menjadi momok yang menyiksa mental masyarakat.
Berikut adalah lima alasan utama mengapa utang pinjaman online bisa dianggap tidak sah dan tidak wajib untuk dibayar:
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 3 Rekomendasi Pindar dengan Proses Pencairan yang Aman dan Cepat
1. Terdapat Unsur Penipuan dalam Proses Pencairan Dana
Bayangkan Anda memilih tenor tiga bulan, namun saat dana masuk ke rekening, sistem justru menetapkan tenor enam bulan tanpa persetujuan Anda. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan praktik manipulatif yang melanggar prinsip transparansi.
Dalam hukum perdata, perjanjian harus dilakukan secara bebas, sukarela, dan berimbang. Jika isi kontrak diubah sepihak oleh pihak pemberi pinjaman, maka perjanjian tersebut dianggap cacat hukum dan batal demi hukum.
Dalam kasus ini, konsumen tidak berkewajiban untuk melanjutkan pembayaran karena telah dirugikan sejak awal proses.
2. Perjanjian Tidak Sah Secara Hukum karena Tanpa Persetujuan
Kasus umum lainnya adalah dana yang tiba-tiba masuk ke rekening nasabah, padahal belum ada persetujuan tertulis atau tanda tangan kontrak digital.
Praktik seperti ini dianggap sebagai tindakan sepihak yang melanggar asas konsensualisme dalam hukum kontrak.