3. Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta.
Baca Juga: Dana Cair Ekspres tapi Harus Waspada! Kenali Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal
Aplikasi LAPOR!
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.
LAPOR! Bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, 44 BUMN di Indonesia. Anda cukup membuka laman LAPOR!
Di https://www.lapor.go.id/ atau melalui aplikasi mobile. Bisa juga via SMS di 1708.
Baca Juga: Kena Teror Pinpri dan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Lakukan Langkah Ini
YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kini juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama legal.
Anda bisa membuat laporan pengaduan secara online via website di http://pelayanan.ylki.or.id.
Demikian 5 cara melaporkan pinjol ilegal.