Wajib Tahu! Aturan Baru OJK Soal Penagihan Pinjol, Panduan Hadapi Debt Collector Sesuai Hukum

Rabu 30 Apr 2025, 13:30 WIB
Hadapi tekanan debt collector pinjol tanpa melanggar hukum. Panduan langkah demi langkah melindungi diri dari intimidasi sesuai aturan OJK terbaru. (Sumber: PxHere)

Hadapi tekanan debt collector pinjol tanpa melanggar hukum. Panduan langkah demi langkah melindungi diri dari intimidasi sesuai aturan OJK terbaru. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol) di depan rumah seringkali memicu rasa cemas bagi banyak nasabah. Apalagi, jika penagihan dilakukan dengan cara yang mengintimidasi atau bahkan mengancam.

Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya ada aturan jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi nasabah dari praktik penagihan yang semena-mena?

Menurut Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023, proses penagihan harus dilakukan secara profesional dan manusiawi.

DC wajib mematuhi sejumlah ketentuan, seperti memiliki sertifikasi resmi dan tidak boleh melakukan tekanan berlebihan. Jika mereka melanggar, nasabah berhak menolak atau bahkan melaporkannya.

Baca Juga: Cara Mudah Hapus Data Pinjol agar Tidak Diteror

Lalu, bagaimana cara menghadapi DC pinjol yang datang ke rumah tanpa harus terlibat konflik? Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis berdasarkan regulasi terbaru, serta tips dari pengalaman nyata para nasabah berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol.

Simak hingga akhir agar Anda tidak lagi khawatir saat berhadapan dengan penagih utang!

Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Aturan Mainnya

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023, proses penagihan pinjol harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh semena-mena. Beberapa ketentuan penting yang wajib dipatuhi DC antara lain:

  • Harus memiliki Sertifikat Profesi Penagih Indonesia (SPPI). Jika tidak, nasabah berhak menolak penagihan.
  • Dilarang melakukan intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi.
  • Tidak boleh menagih orang yang bukan peminjam (keluarga/tetangga).

Jika DC melanggar aturan ini, nasabah boleh mengusirnya dan melaporkan ke OJK atau pihak berwajib.

Baca Juga: Cara Hapus Data Saat Menggunakan Apk Pinjol Ilegal dengan Mudah dan Cepat

Dampak Buruk Jika Salah Menghadapi DC

Meski boleh diusir, ada konsekuensi yang perlu diwaspadai:

  • Data masuk SLIK OJK, membuat nasabah sulit mengajukan pinjaman lagi di masa depan.
  • Risiko pelaporan ke pihak berhutang, meskipun tidak boleh disertai ancaman.
  • Potensi konflik fisik atau verbal jika DC bersikap kasar.

Berita Terkait

News Update