JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri menegaskan bahwa aturan dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi wartawan asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Penyataan ini sebagai koreksi atas informasi yang menyebutkan bahwa aturan kepemilikan SKK diwajibkan bagi seluruh wartawan atau jurnalis Warga Negara Asing (WNA)
"Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya saat dihubungi awak media, Kamis, 3 April 2025.
Sandi menyebut meski tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar Undang-Undan yang berlaku.
Baca Juga: 10 Bandara dengan Tujuan Terbanyak di Indonesia saat Mudik Lebaran 2025
Pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai. Lantaran dalam Perpol tidak ada kata wajib tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.
"Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," terang Sandi.
Maka, lanjut Sandi, dalam penerbitan SKK jika diminta oleh penjamin yang berhubungan dengna Polri adalah pihak penjamin, bukan wartawan asingnya.
Menurutnya pada Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin.
Baca Juga: Pria 51 Tahun Asal Grogol Petamburan Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak 14 Tahun
Sandi juga menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Sehingga Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNA. Termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik.
