"Perpol ini di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan thd WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait. Ppasal 3 huruf a untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," jelas Sandi.
Polri Klarifikasi Soal Surat Keterangan Kepolisian Bagi Jurnalis Asing
Jumat 04 Apr 2025, 09:29 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Muhammad Abdimaludin Orang Mana? Ini Profil Ketua BEM FH UBK yang Banyak Dicari usai Terima Dana Rp20 Juta