Polri Klarifikasi Soal Surat Keterangan Kepolisian Bagi Jurnalis Asing

Jumat 04 Apr 2025, 09:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Sandi Nugroho. (Sumber: Dok. Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen. Sandi Nugroho. (Sumber: Dok. Polri)

"Perpol ini di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan thd WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait. Ppasal 3 huruf a untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," jelas Sandi.


Berita Terkait


News Update