JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial SO, 51 tahun, di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal itu setelah yang bersangkutan melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berusia 14 tahun.
Kanitreskrim, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban. Pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.
"Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban," kata Aprino saat dikonfirmasi, Kamis, 3 April 2025.
Baca Juga: 5 Tim Kejutan di Sejarah Piala Dunia Salah Satunya dari Asia, Bisakah Timnas Indonesia Ikuti Jejak?
Menurut Aprino, kejadian pertama terungkap pada Rabu, 4 Desember 2024. Ketika itu orang tua korban mencurigai ada laki-laki yang masuk ke kamar anaknya.
Saat diketuk, pintu tidak dibuka, hingga akhirnya didobrak oleh ibu korban. Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.
"Setelah ditanya-tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan. Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," katanya.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Segera Cek Komponen Ini pada Mobil Setelah Mudik Lebaran
Selanjutnya, kata Aprino, pada Senin 31 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya. Kemudian pelaku diteriaki dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan.
"Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Aprino.