Dana Bansos dari Pemerintah Tidak Bisa Ditarik Jika Anda Tidak Penuhi Aturan ini!

Jumat 04 Apr 2025, 22:34 WIB
Dana bansos gagal cair jika KPM lalai mengikuti aturan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Dana bansos gagal cair jika KPM lalai mengikuti aturan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah akan hangus jika Anda tidak memenuhi syarat dan mengabaikan prosedur pencairan yang sudah ditetapkan.

Memasuki jadwal penyaluran dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2025.

Pemerintah tengah mempersiapkan proses pencairan baik dari PKH dan BPNT maupun bansos yang juga akan cair pada bulan April ini.

Dengan adanya dana bansos ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Modal NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos 2025 untuk Mendapatkan Bantuan Saldo Dana Tunai dan Sembako Gratis dari Pemerintah

Perlu KPM ketahui bahwa pencairan bantuan ini hanya akan berhasil jika penerima mengikuti syarat dan prosedur yang benar tepat waktu.

Jika tidak memenuhi syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan yang sudah dipersiapkan bisa hangus atau Anda tidak bisa melakukan tarik saldo.

Pastikan Anda sudah memenuhi semua syarat agar bantuan ini tidak terlewat, dan manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Syarat Penerima Bansos Tahap 2 2025

Baca Juga: 4 Faktor Penyebab Gagal Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi di HP, Cek di Sini

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
  • Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
  • Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, kriteria berikut inilah yang tidak berhak menerima saldo bansos.

Kriteria KPM Tak Layak Terima Bantuan

  • Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi.
  • Pensiunan ASN/TNI/POLRI.
  • Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
  • Pemilik atau pengurus perusahaan.
  • Perangkat desa aktif.
  • Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD.
  • Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
  • Menolak menerima bantuan.
  • Alamat Penerima tidak ditemukan saat penyaluran.
  • Penerima tidak ditemukan.
  • Meninggal dunia.
  • Pekerja atau keluarga inti ASN/TNI/POLRI.

    Baca Juga: Resmi! Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Pakai DTSEN, ini Dia Golongan yang Tak Layak Terima Bansos 2025


Berita Terkait


News Update