POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pencairan bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua 2025, berikut ini ada golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tak layak terima bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggunakan DTSEN sebagai acuan data baru, siap-siap bagi KPM akan kehilangan hak nya sebagai penerima bansos PKH dan BPNT di tahap dua 2025,
Sebelumnya, pada pencairan tahap satu alokasi Januari, Februari, Maret 2025 pemerintah masih memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuannya.
Namun, kini DTKS resmi dihapus dan kini berlaku aturan baru sesuai yang ditetapkan Kemensos melalui DTSEN.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Info Penting Agar Bisa Menerima Pencairan Subsidi Dana Bansos 2025 Tahap ke-2
Dilansir dari akun Youtube Bungkas Wae, pemerintah resmi berlaku aturan baru penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap dua menggunakan DTSEN.
Dengan adanya kebijakan baru DTSEN ini, seluruh data KPM nantinya akan dirombak total, sehingga KPM lama tidak bisa secara otomatis masuk ke daftar data baru.
Penghapusan DTKS dan beralihkan ke penggunaan DTSE ini menjadi keputusan yang tepat, agar dana bansos bisa tersalurkan kepada masyarakat rentan atau miskin yang layak mendapatkan bantuan.
Kendati demikian, KPM lama akan kehilangan bansos PKH dan BPNT tahap dua 2025 nanti, walaupun perubahan ini menjadi salah satu langkah yang baik karena data penerima akan lebih akurat.
Baca Juga: Daftarkan NIK dan KTP Jadi Peserta DTSEN untuk Jadi Penerima Bansos 2025, Caranya Disini!
Namun, tidak akan semua KPM bisa tetap menjadi penerima bansos di tahun 2025 ini. Ada golongan-golongan tertentu yang akan kehilangan dana bansos PKH dan BPNT tahun 2025.
