Dana Bansos dari Pemerintah Tidak Bisa Ditarik Jika Anda Tidak Penuhi Aturan ini!

Jumat 04 Apr 2025, 22:34 WIB
Dana bansos gagal cair jika KPM lalai mengikuti aturan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Dana bansos gagal cair jika KPM lalai mengikuti aturan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Pemerintah telah menjadwalkan pencairan beberapa program bansos pada April 2025.

Bantuan ini mencakup berbagai kategori penerima, mulai dari keluarga miskin yang memiliki anak sekolah pelajar, hingga mahasiswa.

1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2

Program Keluarga Harapan (PKH) akan memasuki pencairan tahap kedua untuk periode April–Juni 2025.

Baca Juga: Daftar 5 Kategori KPM yang Tidak Berhak Menerima Bansos 2025, Anda Termasuk?

Besaran bantuan yang diberikan bervariasi tergantung kategori penerima. Ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, dan penyandang disabilitas akan menerima jumlah yang berbeda sesuai ketentuan program.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima akan menerima total Rp600.000 untuk periode April 2025.

Baca Juga: 6 Informasi Penting Terkait Bansos 2025, Apakah Ada Bonus Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT di Bulan Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun.


Berita Terkait


News Update