POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) akan mengalami perubahan peraturan baru yang wajib diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, seluruh penerima bansos tahap 1 tahun 2025, baik penerima bansos PKH dan BPNT harus mematuhi aturan baru agar bisa mendapatkan pencairan kembali pada tahap 2.
Hal ini berkaitan dengan peraturan baru bagi penerima bansos yang dicairkan melalui kartu KKS atau PT Pos Indonesia, berikut ini adalah beberapa aturannya:
1. Simpan Struk Bukti Penarikan
Bagi penerima bansos PKH dan BPNT yang mencairkan bantuan melalui kartu KKS, diwajibkan untuk menyimpan struk bukti penarikan saldo dana bansos tahap 1.
Struk ini akan diperlukan dalam proses verifikasi oleh pendamping sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (SIKS-MA).
2. Prosedur Verifikasi Melalui Aplikasi SIKS-MA
Pendamping sosial akan melakukan verifikasi dengan memfoto penerima bansos yang sedang memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, serta uang yang diterima.
Foto tersebut akan diunggah ke aplikasi SIKS-MA sebagai bukti pencairan KPM pada pencairan tahap sebelumnya.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berusaha mencegah penyalahgunaan bantuan sosial oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Karena banyak kasus praktik oknum tertentu yang mengumpulkan kartu KKS warga dan mencairkan dana secara tidak transparan.