Bantuan yang dicairkan melalui KKS maupun kantor Pos wajib diterima oleh pemiliknya dan digunakan sebagaimana mestinya.
Jika tidak memungkinkan untuk hadir langsung, penerima dapat mengirimkan foto bukti pencairan kepada pendamping sosial untuk diinput secara manual di aplikasi SIKSMA.
Dengan memahami peraturan baru ini, KPM yang masih layak untuk menerima bansos dari Kemensos akan tetap menerima pencairan di tahap selanjutnya.
