Penerima Bantuan Sosial Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Agar Dana Bansos PKH BPNT Anda Cair di Tahap 2 Tahun 2025

Senin 03 Mar 2025, 07:34 WIB
KPM wajib tahu aturan baru untuk penyaluran bansos tahap 2 mendatang. (Sumber: Pinterest)

KPM wajib tahu aturan baru untuk penyaluran bansos tahap 2 mendatang. (Sumber: Pinterest)

Bantuan yang dicairkan melalui KKS maupun kantor Pos wajib diterima oleh pemiliknya dan digunakan sebagaimana mestinya.

Jika tidak memungkinkan untuk hadir langsung, penerima dapat mengirimkan foto bukti pencairan kepada pendamping sosial untuk diinput secara manual di aplikasi SIKSMA.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Gelontorkan Bantuan Sosial saat Ramadan dan Lebaran 2025, Cek Daftar dan Jadwal Pencairannya di Sini

Dengan memahami peraturan baru ini, KPM yang masih layak untuk menerima bansos dari Kemensos akan tetap menerima pencairan di tahap selanjutnya.


Berita Terkait


News Update