Ditetapkan Tersangka, Pengacara Kades Kohod Arsin Mengaku Belum Terima Surat Resmi

Selasa 18 Feb 2025, 22:24 WIB
Arsin saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menjeratnya saat ini. (Sumber: Dok. Pribadi)

Arsin saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menjeratnya saat ini. (Sumber: Dok. Pribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin yakni Yunihar mengaku pihaknya belum mendapatkan surat resmi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Ya belum (surat resmi), karena memang informasi penetapan saja kami peroleh dari teman-teman media. Secara resmi belum ada pemberitahuan kepada kami mengenai penetapan tersebut dari penyidik," ujar Yunihar kepada wartawan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Seperti diketahui Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kades Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dokumen pengajuan sertifikat pagar laut di Kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Banten. Tak hanya Arsin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pun menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga membantu Arsin pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod Arsin Beserta Perangkat Desa Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Pagar Laut Tangerang

Disinggung apakah kliennya, Arsin sudah mengetahui mengenai penetapan tersangka oleh Bareskrim ini. Diakuinya, Arsin sudah mengetahui mengenai dirinya yang akan ditetapkan tersangka oleh kepolisian tersebut.

"Ya sudah tahu dari media, kami juga memberi tahu beliau dan memastikan betul dari media tersebut (mengenai penetapan tersangka, red)," terangnya.

Mengenai penetapan tersangka ini dikatakan Yunihar pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya. "Kalau upaya, tentukan upaya-upaya yang akan dilakukan sesuai diatur Undang-undang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin sebagai tersangka kasus pagar laut di Kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Banten. Tak hanya Arsin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pun menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga membantu Arsin.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 18 Februari 2025.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan akhirnya kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," beber Djuhandani.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Kades Kohod CS Belum Ditahan

Berita Terkait

News Update