Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod Arsin Beserta Perangkat Desa Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Pagar Laut Tangerang

Selasa 18 Feb 2025, 19:04 WIB
Arsin saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menjeratnya saat ini. (Sumber: Dok. Pribadi)

Arsin saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menjeratnya saat ini. (Sumber: Dok. Pribadi)

POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin sebagai tersangka kasus pagar laut di Kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Banten. Tak hanya Arsin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pun menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga membantu Arsin.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 18 Februari 2025.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan akhirnya kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," beber Djuhandani.

Baca Juga: Klaim jadi Korban, Kades Kohod Arsin Akui Didesak Tanda Tangan Dokumen

Sebelum menetapkan para tersangka, diakui Djuhandani, pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan disepakati oleh penyidik.

"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," terangnya.

Dalam hal ini, dikatakan Djuhandani, para tersangka telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Surat palsu tersebut yang akhirnya digunakan Arsin dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. "Kemudian dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," katanya.

Selanjutnya Arsin pun mendapatkan bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga, hingga akhirnya diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

Baca Juga: Lama Menghilang, Arsin Muncul Minta Maaf: Saya juga Korban

Dalam kasus ini, Djuhandani menyebut pihaknya juga telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Berita Terkait

News Update