Sebelum menetapkan para tersangka, diakui Djuhandani, pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan disepakati oleh penyidik.
"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," terangnya.
Dalam hal ini, dikatakan Djuhandani, para tersangka telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Surat palsu tersebut yang akhirnya digunakan Arsin dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. "Kemudian dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," katanya.
Selanjutnya Arsin pun mendapatkan bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga, hingga akhirnya diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.
Baca Juga: Penyidik Sebut Motif Kades Kohod CS Lakukan Pemalsuan karena Ekonomi
Dalam kasus ini, Djuhandani menyebut pihaknya juga telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dalam penggeledahan itu penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod. "Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arsin memberikan keterangan terkait kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut. Arsin, yang datang bersama kuasa hukumnya, mengklaim bahwa dirinya merupakan korban atas kasus tersebut
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam video klarifikasi, setelah Arsin menjadi sorotan publik dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di Perairan Pesisir Utara Kabupaten Tangerang.
Dalam pernyataannya Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, mengaku didesak untuk menandatangani dokumen pembuatan sertifikat perairan Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan Rendy Kurniawan, kuasa hukum Arsin. Rendy mengatakan, penandatanganan itu dilakukan Arsin karena memperoleh desakan dari pihak ketiga.