Cara Ajukan Bansos PKH Secara Online, Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini

Kamis 06 Feb 2025, 23:03 WIB
Gunakan cara ini apabila Anda ingin mengajukan peserta bansos PKH. (Tangkap layar aplikasi Cek Bansos)

Gunakan cara ini apabila Anda ingin mengajukan peserta bansos PKH. (Tangkap layar aplikasi Cek Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menghadirkan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa dimanfaatkan untuk cek bansos, mengajukan bansos, dan melaporkan ketidak tepatan penyaluran bansos.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria keluarga miskin, kini tersedia kesempatan untuk mendaftar bantuan sosial yang bisa dilakukan secara online.

Bansos sendiri menjadi upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan sosial, salah satunya melalui bansos PKH.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah akan kembali menyalurkan bansos PKH kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar.

Baca Juga: SELAMAT KPM yang Memiliki NIK E-KTP ini Telah Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp600.000 via Bank Himbara, Segera Cek Status Pencairannya di Sini!

Bansos PKH sendiri hanya akan diberikan bagi keluarga miskin yang memiliki komponen ibu hamil atau nifas, balita 0-6 tahun, anak sekolah, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.

Selain itu, penerima bansos PKH adalah mereka yang NIK e-KTP sinkron dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Nah, bagi masyarakat prasejahtera yang tidak menerima bansos PKH, Anda bisa mengajukannya dengan cara berikut:

Cara Ajukan Bansos PKH

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Cari aplikasi tersebut dan unduh ke perangkat Anda.

Baca Juga: SELAMAT NIK KTP Anda Lolos di Kemensos! Jadi Penerima Dana Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Infonya Lengkapnya di Sini!

2. Buat Akun Baru

Buka aplikasi Cek Bansos dan buat akun dengan klik tombol "Buat Akun Baru" untuk memulai registrasi.

Berita Terkait

News Update