Balon udara yang dapat dikemudikan atau balon udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Barang dan Jasa Mewah
Barang ini dikenakan pajak tambahan PPnBM sebesar 40 persen.
Daftar Barang serta Jasa yang Dikenai Pajak 11 Persen
Daftar barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan tarif pajak di 1 Januari 2024 ini, yaitu:
- Bahan Pangan Pokok
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang-kacangan
- Padi-padian
- Ikan
- Udang dan biota lainnya
- Rumput laut
Selanjutnya, barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dan tetap menggunakan PPN 11 persen, antara lain:
- Tiket kereta api
- Tiket pesawat
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyebrangan
- Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta
- Jasa keuangan, dana pensiun serta pembiayaan kartu kredit
- Asuransi kerugian dan asuransi jiwa
Semua barang dan jasa ini tetap mendapat fasilitas PPN 0 persen sementara yang dikenakan PPN 11 persen, tetap dikenakan sebesar 11 persen dan tidak berubah menjadi 12 persen.
