PPN 12 Persen Dikenakan untuk Barang Mewah! Layanan Streaming seperti Spotify, Netfix Tidak Termasuk

Rabu 01 Jan 2025, 21:54 WIB
Ilustrasi layanan streaming yang tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN 12 persen. (Sumber: Unsplash/James Yarema)

Ilustrasi layanan streaming yang tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN 12 persen. (Sumber: Unsplash/James Yarema)

Dengan acuan aturan PMK Nomor 15 Tahun 2023 tersebut serta tidak adanya jenis barang layanan digital seperti Netflix atau ponsel di aturan tersebut, sehingga dipastikan barang dan jasa yang tidak termasuk dalam daftar barang yang ada di aturan tersebut masih tetap menggunakan PPN 11 persen.

Jenis Barang yang Dikenai PPN 12 Persen

Berikut ini daftar barang yang terdampak dengan PPN 12 persen, selain kendaraan bermotor yang sudah terkena pajak barang mewah, di antaranya:

Kategori Hunian atau Rumah

Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house serta sejenisnya yang memiliki nilai jual Rp30 miliar.

Kategori barang ini akan dikenakan tarif pajak tambahan dari PPnBM sebesar 20 persen.

Baca Juga: Berikut Daftar Barang Mewah yang Masuk Kategori PPN 12 Persen, Smartphone dan Netflix Masih Sama

Kategori Kapal Pesiar Mewah

Kapan pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air semacamnya utamanya yang dirancang untuk pengangkutan orang dan semua jenis kapal feri terkecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lalu, Yacht kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. Kategori ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen.

Kategori Pesawat Udara dan Senjata Api

Kelompok pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter.

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Soal Barang yang Dikenai PPN 12 Persen: Tidak Ada Kenaikan!

Kelompok senjata api selain artileri, revolver dan pistol serta peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Kategori barang-barang tersebut dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen.

Kategori Balon Udara dan Peluru


Berita Terkait


News Update