POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif baru ini menggantikan PPN 11 persen yang sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga menuai berbagai respons dari masyarakat dan pelaku usaha.
Lantas, barang dan jasa apa saja yang terdampak kenaikan PPN ini, dan mana yang dikecualikan?
Baca Juga: Besaran Bansos PKH untuk Setiap Kategori Penerima, Cek Selengkapnya di Sini
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, beberapa jenis barang dan jasa tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, seperti:
- Makanan dan Minuman di Tempat Usaha: Hotel, restoran, warung, dan usaha katering tidak dikenai PPN, karena mereka tunduk pada pajak daerah.
- Barang Khusus: Uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga.
Adapun jasa yang tidak dikenai PPN meliputi:
- Jasa Keagamaan: Misalnya, upacara keagamaan atau layanan ibadah.
- Jasa Keseniannya: Termasuk pertunjukan seni dan hiburan yang sudah dikenai pajak daerah.
- Jasa Pemerintah: Layanan administratif yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.
- Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Sosial: Termasuk dalam program nasional seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Jasa Transportasi Umum: Darat, laut, dan udara yang mendukung aktivitas domestik maupun internasional.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN
Sementara itu, barang yang terkena PPN mencakup:
- Barang Kena Pajak (BKP): Seperti pakaian, sepatu, alat elektronik, produk kecantikan, hingga kosmetik.
- Jasa Kena Pajak (JKP): Termasuk layanan digital seperti streaming musik dan film (contoh: Spotify, Netflix).
- Aktivitas Ekspor: Baik barang berwujud maupun tidak berwujud, serta jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Produk otomotif, perkakas rumah tangga, dan pulsa telekomunikasi juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen.
Baca Juga: 7 Ide Bisnis Online Tanpa Modal Terbaru 2025, Auto Cuan Jutaan Rupiah per Bulan!
Tanggapan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, terutama kelas menengah.
"Kenaikan PPN ini bisa menurunkan konsumsi rumah tangga yang merupakan motor penggerak utama perekonomian," ujar @Ren***
