POSKOTA.CO.ID - Promosikan judi online melalui akun media sosial, lima selebram di Cimahi ditangkap polisi dan ditahan.
"Para pelaku dijanjikan oleh admin situs judi online mendapat upah sekitar Rp450 ribu untuk mempromosikan situs judi online," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Senin, 11 November 2024.
Modus pelaku, lanjut Tri, mendapatkan pesan singkat melalui direct messsage (DM) Instagram dari admin situs judi online.
"Setelah itu, mereka mengunggah sebuah postingan atau story kemudian menyematkan tautan/link di setiap media sosialnya," ungkapnya.
Tri menjelaskan, kelima pelaku ini direkrut karena memiliki banyak pengikut. Mereka dijanjikan upah per 15 hari yang langsung masuk ke rekening masing-masing pelaku.
"Para bandar biasanya menyasar pengguna media sosial yang memiliki follower banyak untuk mempromosikan situsnya. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat lebih bijak dalam berkonten dan bermedia sosial," tuturnya.
Tri menambahkan, admin situs judi online tidak melihat dari berapa banyak orang yang masuk ke dalam akun story pelaku tapi, setiap melakukan update di media sosialnya, pelaku kerap menyematkan link web judi online.
"Jadi, bagi follower yang melihat story dan mengklik akan langsung masuk ke akun secara otomatis," jelasnya.
Meski sudah ditangkap, polisi akan terus menekan praktik judi online di wilayah hukumnya.
"Dengan demikian, kepolisian dibantu pemerintah daerah akan melakukan pengawasan sebab penyakit masyarakat ini ternyata sudah merambah di kalangan pelajar," tandasnya.
Salah seorang pelaku, Dara alias Septian (25) mengaku sudah 6 bulan mempromosikan situs judi online melalui media sosial miliknya.