Kasus Judi Online di Cimahi Terbongkar, 5 Orang Ditangkap

Senin 11 Nov 2024, 22:22 WIB
Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara judi online di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Senin, 11 November 2024.

Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara judi online di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Senin, 11 November 2024.

"Saya mendapatkan upah sekitar Rp11 juta. Mulanya saya dapat pesan Instagram terus lanjut WA. Setelah deal, dikirim link sama admin, terus saya menyematkan link itu di story Instagram. Uang penghasilan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update