JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beli rumah idaman di era sekarang ini bukanlah hal yang mustahil, karena kamu bisa manfaatkan program baru dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh karyawan. Selain memberikan asuransi, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat layanan tambahan Salah satunya adalah program pembiayaan rumah KPR.
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT), seperti fasilitas pembiayaan perumahan dan program lain.
Jenis MLT termasuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP).
Sementara PUMP berfungsi sebagai sarana pinjam uang, adapun program BPJS yang memberikan kebebasan untuk mengambil kredit rumah adalah program KPR.
Namun program ini terbagi menjadi dua yakni KPR subsidi dan KPR non subsidi.
Suku bunga cicilan akan disesuaikan lewat peraturan pemerintah jadi kamu bisa memperoleh rumah non subsidi, sementara untuk KPR subsidi kamu akan dikenakan suku bunga sebesar 5 persen dengan DP 1 persen.
Namun perlu diingat, bahwa fasilitas ini khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jadi tidak semua orang berhak untuk menikmati fasilitas ini.
MBR yang dimaksud adalah para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5.000.000. Selain itu bentuk pengajuan pembelian rumah hanya sekali saja dengan uang muka rendah.
Sebelum mengambil beragam fasilitas ini, ada baiknya kamu mencatat persyaratan yang berlaku.
Lalu bagaimana persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini penjelasannya.
