Manfaatkan Program BPJS Untuk Mendapatkan Rumah Idaman Kamu, Cek di Sini!

Kamis 06 Jun 2024, 08:54 WIB
Manfaatkan Program BPJS untuk mendapatkan rumah idaman kamu, cek disini. (Poskota/Syania Nurul Lita B)

Manfaatkan Program BPJS untuk mendapatkan rumah idaman kamu, cek disini. (Poskota/Syania Nurul Lita B)

Syarat Mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan

  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal satu tahun.
  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta.
  4. Peserta aktif membayar iuran.
  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif. Kemudian, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak adalah sebesar Rp 500 juta.

Namun, penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS. Bank penyalur ini nantinya akan memberikan pembiayaan kepada perusahaan pembangun perumahan. Bank penyalur BPJS antara lain bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.

Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK.
  2. Mengirimkan permohonan kredit dan salinan kartu peserta/sertifikat.
  3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
  4. Realisasi pengajuan pinjaman.

Kriteria KPR

  1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
  2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
  3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
  4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Berita Terkait


News Update