Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 6 kali mengirimkan PMI asal Kabupaten Pandeglang selama 6 bulan dengan jumlah sebanyak 18 orang yang diberangkatkan ke malaysia.
"Tersangka OS berperan merekrut dan pembuatan paspor, sedangkan US berperan sebagai pengemudi ke Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka inisial SY masih dalam pengejaran," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (haryono)