JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Penetapan level dan aturan PPKM tiap wilayah telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin, (9/5/2022) lalu ini berlaku mulai 10-23 Mei 2022.
Perlu diketahui, di Jawa maupun Bali hanya ada masing-masing satu daerah yang masuk kategori level 1 dan 3 PPKM, sisanya masuk dalam level 2.
Level PPKM Jabodetabek
Merujuk Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, berstatus PPKM Level 2.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, daerah PPKM Level 1 adalah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sementara kriteria PPKM Level 3 dimiliki oleh Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Aturan PPKM Jabodetabek
Berstatus level 2, berikut sejumlah aturan baru untuk wilayah Jabodetabek:
Kanton Non Essensial