Kegiatan perkantoran non essensial di Jabodetabek diberlakukan maksimal 75 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kantor.
Pusat Perbelanjaan
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong hingga pasar swalayan pun dibatasi jam operasionalnya, sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Aturan di atas juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Tambahan untuk mal, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Pelaksanaan Makan dan Minum
Restoran, rumah makan serta cafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimum 75 persen, serta waktu makan 60 menit.
Sedangkan, rumah makan yang buka mulai malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingg 02.00 waktu setempat.
Bioskop
Bioskop di seluruh Jabodetabek bisa beroperasi dengan beberapa ketentuan.