Hari Pertama Penutupan WNA ke Indonesia di Bandara Soetta, Ada yang Dibolehkan Masuk

Jumat 01 Jan 2021, 19:01 WIB
Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta untuk penerbangan ke luar negeri.

Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta untuk penerbangan ke luar negeri.

TANGERANG - Pemerintah mulai memberlakuan penutupan pintu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia pada hari ini, Jumat (1/1/2021) hingga dua pekan kedepan. 

Penutupan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19 lantaran ditemukannya varian baru virus Corona dari Negara Inggris. 

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan para stakeholder di Bandara Soetta sudah memahami dan mengetahui kebijakan tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua Fraksi PKS Protes Indonesia Tutup Pintu bagi WNA 2021, Begini Katanya

"Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini," ujar Silaban, Jumat (1/1/2021).

Silaban mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Bandara terminal 3 Bandara Soetta pada periode penutupan, maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan. 

“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” katanya. 

Baca juga: WNA Menumpuk di Bandara Soetta Kareng Belum Disosialisasi Soal Karantina 5 Hari

Hal senada diungkapkan, Kepala KKP Kemenkes Kelas I, Bandara Soetta, Darmawali Handoko mengatakan kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117.

“Sesuai SE 04/2020,  telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ujar Handoro. 

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam SE 04/2020.

Baca juga: Begini Sikap Garuda Indonesia Terkait Kebijakan Larangan WNA Masuk ke Indonesia

“WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” ujar Romi Yudianto.

Adapun hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP. (toga/win ) 


Berita Terkait


News Update