PPKM, 33.340 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Rabu 27 Jan 2021, 12:24 WIB
Konpers kedatangan WNA di Bandara Soetta.

Konpers kedatangan WNA di Bandara Soetta.

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencatat 30 ribu lebih Warga Negara Asing (WNA) datang ke Indonesia sejak diberlakukan aturan mengenai pembatasan kedatangan warga asing pada 1 Januari hingga 25 Januari 2021. 

Puluhan ribu WNA tersebut datang ke Indonesia dengan menggunakan surat izin dan sudah memenuhi syarat yang tercantum di Surat Edaran (SE) No 2 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 14 Januari 2021.

"Menurut laporan yang ada di kami, kedatangan orang asing yang melalui Bandara Soekarno-Hatta dan melalui pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berjumlah 33.340 orang," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Sempat Heboh, Kata Imigrasi Kedatangan 53 WNA Asal Tiongkok Masuk ke Indonesia Miliki Surat Izin

Fernando mengungkapkan, para WNA itu juga telah memenuhi syarat yang ada di SE Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI.-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, WNA yang datang ke Indonesia dalam 15 hari itu adalah pemilik surat izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas serta pemilik surat izin tinggal terbatas (ITAS) atau surat izin tinggal tetap (ITAP).

"33.340 orang WNA itu (datang) dari berbagai macam negara. Mereka pemegang izin, ada yang diplomatik, ITAS, ITAP dan alasan kemanusiaan," paparnya.

Baca juga: WNA Masih Dilarang Masuk ke Indonesia, Berikut Peraturan yang Berlaku di Bandara Soetta

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengungkapkan pihaknya sempat menolak kedatangan 31 WNA yang datang ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 25 Januari 2021. 

Menurutnya, 31 WNA itu tidak memiliki surat izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas serta ITAS atau ITAP sehingga langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi menggunakan pesawat yang membawa mereka masuk atau menunggu pesawat selanjutnya.

"Warga negara yang dipulangkan juga macam-macam. Ada warga negara Cina, Amerika, Inggris dan lainnya," imbuh Romi.

Berita Terkait

News Update