Ditagih Bil Karaoke Rp 1,9 Juta, Oknum Polisi Ngamuk

Kamis 05 Sep 2019, 19:08 WIB

JAKARTA  - Ditagih bil senilai  Rp 1,9 juta, empat oknum polisi yang mengaku anggota Satuan Narkoba Polda Jawa Tengah mengamuk di Karaoke Excellent Bandungan,  Kamis  (5/9/2019) dini hari. Bahkan, salah satu di antara empat oknum anggota polisi tersebut sempat mencabut pistol dalam kondisi mabuk berat. Kejadian tersebut langsung direspon oleh Polda Jateng dan Polres Semarang. Tim gabungan langsung turun ke Kawasan Wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, untuk melakukan penyelidikan. Dua di antara pelaku diidentifikasi bernama Bripka Candra dan Aipda Ari. Kasubbag Humas Polres Semarang, Iptu Budi Supraptono membenarkan kejadian itu . Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Kapolsek Bandungan oleh Manajer Karaoke Excellent, Pristiyono Hartanto sesaat setelah peristiwa. "Kami telah menerima laporan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menanyai saksi, dan mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Semarang dan Polda Jateng," ujarnya. Disebutkan, peristiwa itu bermula ketika empat orang tersebut dengan mengendarai Nissan Grand Livina K 9210 datang me lokasi karaoke sekitar pukul 00.15 WIB. Keempatnya kemudian memesan ruang karaoke di ruang nomor 14 bersama empat Pemandu Karaoke (PK). Sekitar pukul 2.45 WIB , keempat laki-laki tersebut menuju kasir dan membayar. Saat itu kasir menyodorkan tagihan untuk ruangan dan minuman keras yang totalnya mencapai Rp 1.908.525. Melihat nominal yang tertera, keempat pria tersebut tidak terima dan menilai tagihan itu terlalu marah. Mereka mempermasalahkan pajak sebesar 15% yang tercantum dalam nota. Mereka juga mengeluhkan pelayanan PK yang dinilainya tidak memuaskan. Spontan keempatnya yang mengaku sebagai anggota Reskrim Narkoba Polda Jateng itu emosi dan  memarahi kasir dan karyawan yang berada di tempat tersebut. "Pada saat saksi atas nama Afif masuk ke ruang kasir, seorang pelaku menarik kaos dan mengatakan ke Afif, 'Kamu pakai narkoba, ya?' kemudian pelaku memborgol Afif dan menyuruh Afif untuk test urin dan hasilnya negatif," ungkap Iptu Budi. Mendengar adanya keributan, Pristiyono datang dan mencoba mengurai permasalahan terkait tagihan dan pajak pada nota tagihan. Saat tengah dilakukan kroscek, seorang anggota yang tidak diketahui namanya kembali emosi dan mencabut senjata api dari pinggangnya namun kemudian dicegah oleh kawan-kawannya. Seorang pelaku sempat memukul kecil para PK yang ada di lokasi. Meskipun sempat terjadi keributan, para pelaku akhirnya membayar tagihan sebesar Rp 1,9 juta tersebut. Namun, para pelaku berpesan pada Pristiyono agar perkara tersebut tidak ke luar dan seorang pelaku memberikan nomor ponselnya. "Dari hasil olah TKP kami mengidentifikasi dua dari empat pelaku yakni Bripka Candra dan Aipda Eri, keduanya anggota NarkobaPolda Jateng," ujar Budi. Untuk pelaku lainnya masih dalam penyelidikan atau pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu buah tes kit urin, nota tagihan karaoke ruang 14. Budi menyatakan pihaknya akan memproses hukum setiap pelanggaran yang dilakukan, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polri. Bagi anggota yang melanggar aturan tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan sesuai kode etik kepolisian. "Semua mendapat hak dan kewajiban yang sama, tidak ada yang kebal hukum, tandasnya. (Suatmadji/win)


News Update