JAKARTA- Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati harus diberi sanksi karena tidak teliti terkait undangan yang diberikan kepada Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang di Indonesia.
Pemberian sanksi itu diusulkan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Jumat (14/6/2019). "Kepala Dinas nggak bisa hanya sekedar bilang tidak tahu. Berarti dia nggak teliti, nggak cermat," tukas Gembong saat dihubungi.
Seperti diketahui beredar di media sosial Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengundang beberapa organisasi terkait perempuan membahas konten poster anti-kekerasan perempuan dan anak.
Berdasarkan undangan yang tersebar, rapat tersebut rencana digelar di ruang lantai 5 Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rapat tersebut juga akan berlangsung pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 13.30 WIB.
Namun ada hal yang aneh dalam undangan tersebut karena turut diundang Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal seperti diketuhi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi terlarang di Indonesia sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Putusan Menteri Hukum dan HAM itu sempat digugar ke PTUN dan MA namun gugatan HTI tersebut ditolak sehingga HTI resmi jadi organasasi terlarang di Indonesia.
Menurut Gembong, bahwa Tuty harus dikenakan sanksi karena dia yang memberikan persetujuan terhadap undangan rapat yang telah keliru mengundang organisasi yang dilarang pemerintah. Meski undangan dan rapat itu akhirnya dibatalkan, tetapi karena sudah tersiar maka tetap harus ada sanksi.
Gembong mengatakan, Tuty hendaknya diberikan sanksi atas kekeliruan ini. Menurutnya, seorang pemimpin harus bertanggung jawab kepada anak buahnya dan tidak bisa melemparkan kesalahan.
Sanksi ini dianggap Gembong juga dapat membuat seorang pemimpin menjadi lebih cermat. Selain itu, Gembong menyatakan bahwa menurut Komisi A, bobot sanksi pun tidaklah ringan.
"Kalau pembuat surat diberikan sanksi pembebastugasan, justru kepala dinas harus lebih berat dari itu. Yang menyetujui kan kepala dinas. Dia nggak boleh hanya sekedar tanda tangan saja. Begitu ada kesalahan dilempar ke anak buah," tegasnya.
Dalam undangan itu tertuliskan 25 lembaga pemerintahan, LSM hingga komunitas yang diundang dalam rapat di Dinas PPAP. Di antaranya yakni muslimat HTI, Indonesia tanpa feminis, hingga Komisi Perlindungan Anak.(B)

Undang Organisasi Terlarang, Kadis PPAPP DKI Harus Dikenakan Sanksi
Jumat 14 Jun 2019, 19:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pemprov Jakarta Luncurkan Benyamin Sueb Award, Wagub Rano Karno Teteskan Air Mata
Selasa 03 Jun 2025, 21:14 WIB
JAKARTA RAYA
Ikuti Instruksi Gubernur Jabar, SMKN 15 Kota Bekasi Terapkan Jam Malam bagi Pelajar
03 Jun 2025, 21:00 WIB

TEKNO
Main Bola Langsung Klaim Saldo DANA Gratis Total Rp175.000 dari Aplikasi Ini, Uang Gratis Cair ke e-Wallet
03 Jun 2025, 20:55 WIB

TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Tanpa Undang Teman Langsung Ditransfer ke Dompet Elektronik 2025
03 Jun 2025, 20:30 WIB

EKONOMI
Seperti Ini Cara Dapat Uang dari Internet Tanpa Modal Sepeserpun, Cuan Melimpah!
03 Jun 2025, 20:23 WIB



JAKARTA RAYA
24 Karyawan PT Nirwana Lestari Bekasi Kena PHK Sepihak, Wamenaker Buka Suara
03 Jun 2025, 20:02 WIB

JAKARTA RAYA
Memasak Lalu Ditinggal, Toko Kelontong dan Rumah Kontrakan di Jaksel Ludes Terbakar
03 Jun 2025, 19:55 WIB

Nasional
Kenapa Kasus Covid-19 di Asia Mengalami Peningkatan? Berikut Alasannya!
03 Jun 2025, 19:45 WIB

Daerah
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Terjadi 134 Kali Gempa Low Frequency
03 Jun 2025, 19:37 WIB

EKONOMI
Segera Cair! Begini Cara Tarik Uang Rp300.000 Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 di ATM dan Kantor Pos
03 Jun 2025, 19:36 WIB


JAKARTA RAYA
Lansia yang Tewas Terbakar Dalam Mobil di Tangsel Ternyata Pensiunan TNI
03 Jun 2025, 19:18 WIB

OLAHRAGA
Keputusan Nekat Persija Jakarta Rekrut Thom Haye! Gaji Fantastis Ratusan Juta Per Minggu, Akankah Terwujud?
03 Jun 2025, 19:01 WIB

EKONOMI
Bansos PKH Cair 2025, Cek Jadwal, Kategori, dan Status Penerimanya di Sini
03 Jun 2025, 19:00 WIB


Daerah
4 Juni Countdown! Benarkah Sumsel United Segera Akuisisi Persikas Subang? Masyarakat Berharap Kepastian
03 Jun 2025, 18:47 WIB

EKONOMI
Dapatkan Pinjaman Tunai Rp5 Juta Langsung Cair dari Kredivo, Begini Caranya
03 Jun 2025, 18:44 WIB
