POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu beberapa hari lagi, sejumlah pekerja dan juga guru honorer yang memiliki pendapatan di bawah Rp3.500.000 atau di bawah UMR/UMP daerahnya, maka akan mendapatkan bantuan tambahan dari pemerintah.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer yang memiliki penghasilan rendah.
Subsidi gaji atau BSU 2025 ini rencananya akan diberikan mulai Kamis, 5 Juni 2025 mendatang. Bantuan yang dialokasikan meliputi penyaluran periode Juni-Juli.
Per satu bulannya, para penerima manfaat akan memperoleh uang gratis bantuan pemerintah sebesar Rp150.000. Itu berarti, jika disalurkan untuk dua bulan sekaligus, nominal bantuan yang didapat sebesar Rp300.000.
Saldo dana bansos BSU ini dicairkan dengan dua skema, yaitu lewat rekening Bank Himbara, seperti BNI, BRI, BSI, BTN, dan juga Bank Mandiri.
Sementara itu, skema yang kedua diberikan lewat PT Pos bagi penerima yang tidak mempunyai rekening bank.
Perlu diketahui bahwa Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 merupakan bagian dari program stimulus ekonomi yang digaungkan pemerintah selama Juni-Juli 2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Ini Daftar 33 Wilayah di Indonesia yang Dapat Bantuan PKH dan BPNT Juni 2025
Syarat Jadi Penerima BSU
Berikut ini sejumlah syarat gara pekerja bisa memperoleh dana BSU 2025 dari pemerintah yang akan cair mulai Juni 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa dana subsidi BSU 2025 ini hanya dialokasikan untuk para pekerja yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan harian karena pendapatan yang dibawah UMR/UMP daerah setempat.