Politisi PSI Prihatin Kasus Bocah SD di Indragiri Hulu Riau Tewas Dibully, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Selasa 03 Jun 2025, 19:02 WIB
Ilustrasi bullying atau perundungan. (Sumber: Pixabay | Foto: Tumisu)

Ilustrasi bullying atau perundungan. (Sumber: Pixabay | Foto: Tumisu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana, prihatin dan mengecam keras kasus tewasnya seorang siswa SD karena dibully di Indragiri Hulu, Riau.

Korban yang masih berusia 8 tahun, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban bullying oleh lima kakak kelasnya. Justin mengatakan, ini bukan hanya tragedi bagi keluarga korban, juga tamparan bagi seluruh bangsa.

"Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan terhadap anak. Ini adalah kekerasan, dan kekerasan harus diproses secara hukum. Negara tidak boleh ragu, dan tidak boleh bersembunyi di balik dalih usia pelaku" kata Justin, Selasa, 3 Juni 2025.

Riau dikenal sebagai salah satu provinsi dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tertinggi di Indonesia. Namun, peristiwa ini justru mengecewakan dan mengguncang kepercayaan masyarakat luas.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Akhirnya Klarifikasi Usai Dituding Bully Anak Nikita Mirzani 

"Kami di PSI menilai bahwa pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak sekolah perlu menunjukkan kepedulian dan ketegasan yang semestinya," tegas Justin.

"Kami mengingatkan bahwa negara tidak boleh hadir hanya saat kasus viral. Respon cepat dan tepat seharusnya menjadi standar dalam setiap indikasi kekerasan," sambungnya.

Justin menegaskan, bahwa PSI mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku dijalankan melalui mekanisme perundang-undangan.

"Proses hukum ini penting, bukan untuk menghukum semata, tetapi juga untuk memberi efek jera, serta memulihkan hak dan martabat korban. Negara harus hadir dengan pendekatan hukum yang adil," ujarnya.

Ia juga mendorong pihak penegak hukum untuk menyelidiki dugaan adanya pembiaran dari orang tua pelaku, sehingga menyebabkan insiden tersebut mungkin terjadi.

"Lebih dari itu, jika terbukti ada unsur pembiaran dari pihak orang tua pelaku baik karena lalai, abai, atau bahkan menutupi fakta kekerasan maka mereka pun harus dituntut," ujarnya.


Berita Terkait


News Update