JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta tidak akan menerapkan sistem Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan Jakarta ditiadakan pada perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah pada 6 dan 9 Juni 2025.
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dalam SKB dan Pergub itu menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Ditiadakannya ganjil genap bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Iduladha," kata Syafrin dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025 Menjelang Iduladha, Ini Niat dan Keutamaannya
Syafrin mengimbau pengguna jalan tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Adapun daftar 25 ruas jalan yang ditiadakan ganjil genap, di antaranya:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen (CR-4)