SERANG - Satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten kembali mengungkap kasus penguasaan tanah milik 80 orang di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten menyusul 80 pemiliknya mendatangi Mapolda Banten. Kali ini kepolisian menduga ada 80 Surat Pernyataan Jual Beli (SPBJ) yang dipalsukan . Direktur Reskrimum Polda Banten selaku Kasatgas Mafia Tanah, Kombes Pol Novri Turangga membenarkan bahwa saat ini Satgas Mafia Tanah telah melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan atas laporan warga terhadap penggunaan 80 SPJB palsu yang digunakan untuk sengketa kepemilikan. "80 SPJB mulanya digunakan gugatan sengketa kepemilikan antara UD dan timnya melawan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT P," kata Novri kepada poskotanews.com, Minggu (14/4/2019). Novri mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, 80 orang pemilik tanah tersebut, tidak mengetahui jika tersangka UD bersama teamnya dan PT P melakukan upaya gugatan kepemilikan tanah, dan setelah UD mendapatkan Keputusan PN, ke 80 bidang tanah milik 80 orang seluas kurang lebih 40 hektar dikeruk tanahnya dan sebagian bidang tanahnya dijual . "Proses gugatannya sudah benar, hanya saja pihak UD dan komplotannya ini menunjukkan SPJB yang meragukan kebenarnnya dalam proses persidangan, dan akan sulit diketahui apakah isinya benar, apakah tanda tangannya benar pemilik SHM, dan apakah betul sidik jari tsb cap jempolnya pemilik SHM, jika Polisi tidak menyelidiki " terangnya. Novripun menambahkan saat ini kepolisian melakukan penyidikan dengan melakukan uji labolatorium, yang selanjutnya berkas akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah itu akan disampaikan ke hakim dalam persidangan, sesuai sistem kerja Peradilan di Negara kita (Criminal Justice System). "80 SPJB yang digunakan untuk klaim kepemilikan tanah milik 80 orang tersebut diduga palsu dan UD telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan tambah rersangka lain," tegasnya. Sementara itu, Kasubasatgas Brantas Mafia Tanah AKBP Sofwan mengatakan SPJB tersebut diduga palsu karena ada 3 nama pemilik bidang meninggal tahun 1990, 1995 dan 1997. Padahal SPJB tersebut ditandatangani pada tahun 2004. "Ada beberapa pemilik bidang yang bisa tandatangan, namun dalam SPJB tersebut menggunakan cap jempol. Selain itu 80 pemilik SHM menyatakan tidak pernah ada transkasi jual beli kepada UD," tambahnya. Di tempat yang sama, pemilik tanah Unan mengaku jika dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan orang yang bernama H. UD. Bahkan dirinya tidak mengenal orang tersebut, begitu pula dengan kerabat dan 79 masyarakat yang namanya dicatut dalam SPJB. "Saya nggak pernah transaksi dengan dia (UD), kenal aja nggak," katanya. Senada, pemilik tanah lainnya, Rajab mengaku saat ini tanah miliknya sudah diklaim oleh UD, bahkan seluruh tanah miliknya telah dipasangi plang oleh pelaku. (haryono/b)

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Uangkap Kasus Penguasaan Tanah 40 Hektar
Senin 15 Apr 2019, 07:04 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera
Kamis 12 Nov 2020, 11:57 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Mafia Tanah yang Palsukan Sertifikat Tanah dan Rumah Milik Ibu Dino Patti Djalal
Rabu 10 Feb 2021, 15:30 WIB

Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Akan Tindak Tegas Sindikat Mafia Tanah di Jakarta
Rabu 03 Mar 2021, 15:28 WIB

Awas Mafia Tanah! Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembebasan Lahan di Cipayung
Selasa 14 Jun 2022, 18:10 WIB

Pejabat BPN Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Sindikat Mafia Tanah, Pengamat: Ini Tanda dari Sistem Birokrasi Kita yang Korup
Rabu 13 Jul 2022, 23:39 WIB

Bongkar Sindikat Mafia Tanah, 30 Orang Tersangka Digulung Polda Metro Jaya
Senin 18 Jul 2022, 16:34 WIB

Kejati DKI Jakarta Dukung Penuh Berantas Mafia Tanah, Aspidum : Mafia Tanah Dilakukan Berbagai Macam Modus Operandi
Rabu 20 Jul 2022, 17:55 WIB

Berantas Mafia Tanah yang Resahkan Masyarakat, Pemkot Bekasi Ingatkan 4 Pilar Ikut Mengawasi
Selasa 27 Sep 2022, 10:47 WIB

Nasib Bripka Madih, Lapor Ribuan Meter Tanahnya Diserobot Mafia, Malah Dimintai Uang Ratusan Juta oleh Polisi
Jumat 03 Feb 2023, 10:49 WIB

Mengerikan, Setiap Tahun Tanah Jakarta Turun 18 cm Akibat Pengguna Air Tanah
Selasa 21 Feb 2023, 12:32 WIB

Aktivitas Pengurukan Tanah Ilegal Dihentikan Satpol PP, 2 Alat Berat Disegel
Senin 10 Apr 2023, 09:56 WIB

Ahli Waris Warga Jatikarya Belum Dapat Hak Ganti Rugi Tanah Tol Cimanggis Cibitung, Ini Kata BPN Kota Bekasi
Kamis 13 Apr 2023, 07:41 WIB

News Update
Ini Risiko Serius Galbay di Pindar Legal, Jangan Anggap Remeh
13 Mei 2025, 23:22 WIB

5 Tips Jitu Cegah WhatsApp Disadap dan Jaga Data Pribadi
13 Mei 2025, 23:17 WIB
.png)
Inilah Weton Diprediksi Bakal Hoki di 14 Mei 2025, Menurut Primbon Jawa!
13 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian dengan Mudah, Kenali Sekarang Agar Tidak Kebingungan
13 Mei 2025, 23:10 WIB

Jangan Tambah Utang Baru, Begini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Galbay
13 Mei 2025, 23:09 WIB

Bakteri pada MBG Sebabkan Siswa Keracunan, Pemkot Bogor Minta Standar Diperketat
13 Mei 2025, 23:06 WIB

Pinjol Legal 2025 Paling Cepat Cair ke Rekening!
13 Mei 2025, 23:01 WIB

Daftar Kode Redeem FF Baru Aktif Satu Menit yang Lalu Rabu, 14 Mei 2025 Ada Item Terbaru
13 Mei 2025, 23:00 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 14 Mei 2025, Ego Bisa Ganggu Karier dan Cinta!
13 Mei 2025, 22:55 WIB

Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair di Bulan Mei 2025, Pastikan Anda Jadi Salah Satu Penerimanya
13 Mei 2025, 22:55 WIB

DTSEN Resmi Jadi Dasar Penyaluran Bansos 2025, Ini Detailnya
13 Mei 2025, 22:52 WIB

Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!
13 Mei 2025, 22:50 WIB

Hindari Penipuan! Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih ke Rumah dan Cara Menghadapinya
13 Mei 2025, 22:46 WIB

Pipa Gorong-Gorong Pecah, Warga Babelan Bekasi Krisis Air Bersih
13 Mei 2025, 22:43 WIB

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal agar Tidak Tertukar
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Cara Ampuh Atasi Penyadapan di HP, Mudah dan Praktis!
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Tagihan GoPay Pinjam Lewat Jatuh Tempo? Ini Risiko yang Perlu Diketahui
13 Mei 2025, 22:35 WIB

Akun DANA Sudah Tidak Digunakan? Berikut Cara Hapus Akunnya
13 Mei 2025, 22:30 WIB
