Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair di Bulan Mei 2025, Pastikan Anda Jadi Salah Satu Penerimanya

Selasa 13 Mei 2025, 22:55 WIB
Cairkan bantuan sosial PKH untuk Anda yang telah terdaftar sebagai KPM. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

Cairkan bantuan sosial PKH untuk Anda yang telah terdaftar sebagai KPM. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

POSKOTA.CO.ID - PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki anggota keluarga dengan kriteria khusus, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.

Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, masing-masing mencakup periode tiga bulan. Pada 2025, tahap kedua yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni.

Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori penerima, dengan nominal Rp2,4 juta per tahun untuk beberapa kelompok tertentu, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Benarkah Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Sudah Berubah? Simak Info Lengkapnya

Dana Bansos PKH Dapat Anda Cairkan

Pada Mei 2025, Kemensos dijadwalkan mulai menyalurkan dana bansos PKH tahap kedua, yang mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus (April–Juni).

Bagi penerima dalam kategori lanjut usia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat, bantuan tahunan sebesar Rp2,4 juta akan dicairkan secara bertahap, dengan nominal Rp600.000 per tahap atau Rp200.000 per bulan.

Pencairan ini diperkirakan berlangsung mulai pertengahan Mei hingga akhir bulan, tergantung pada wilayah dan mekanisme penyaluran.

Ilustrasi. Dana bansos PKH . (Sumber: Facebook/Sobat Bansos)

Selain kategori tersebut, penerima lain seperti ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun) juga berhak atas bantuan tahunan Rp3 juta, atau Rp750.000 per tahap.

Sementara itu, pelajar SD, SMP, dan SMA masing-masing menerima bantuan tahunan sebesar Rp900.000, Rp1.5 juta, dan Rp2 juta.

Dana ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Berita Terkait

News Update