POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Baik untuk penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satu langkah strategisnya adalah dengan membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diamanatkan dalam dua Instruksi Presiden (Inpres) terbaru tahun 2025.
Baca Juga: Dana Bansos Rp1,2 Juta Disebut Cair Hari Ini, Berikut Faktanya
Instruksi Presiden Terkait DTSEN
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, dikutip Selasa, 13 Mei 2025, menurut Inpres Nomor 4 Tahun 2025 Memerintahkan Menteri Sosial untuk:
- Melakukan sinkronisasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
- Mendukung pemutakhiran DTSEN sebagai acuan utama dalam penetapan penerima bantuan dan atau program pemberdayaan sosial.
Sementara Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Menugaskan Menteri Sosial untuk:
- Memutakhirkan data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial.
- Menyalurkan bantuan secara tepat sasaran untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Mengelola data penyaluran dan kondisi penerima manfaat.