POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri melalui Bareskrim memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Sekar Soca Sharfina (SSS), seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE usai membuat meme tak pantas mengenai Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Penangguhan penahanan tersebut diberikan setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi mengajukan diri sebagai penjamin. Surat permohonan penangguhan itu dikirimkan kepada Kepala Bareskrim Polri dengan kop resmi DPR RI.
Baca Juga: Penahanan Mahasiswi Ditangguhkan, ITB Lanjutkan Pembinaan dan Pendampingan
Dalam surat tersebut, Habiburokhman menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas keberadaan SSS selama proses hukum berjalan.
Ia menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan serupa yang dapat menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan nantinya.
"Saya sepenuhnya menjamin Sdri. Sekar Soca Sharfina, yang saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri, untuk tidak ditahan atas sangkaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Bareskrim Mabes Polri," demikian kutipan pernyataan Habiburokhman dalam suratnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan keyakinannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyikapi kasus ini secara bijaksana.
"Saya percaya Pak Kapolri adalah sosok yang arif dan mampu mengambil keputusan terbaik dalam perkara ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah meme yang dibuat oleh SSS viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi.
Meski begitu, langkah penangguhan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi SSS untuk mengikuti proses hukum tanpa harus menjalani penahanan.