POSKOTA.CO.ID - Menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentunya memiliki banyak risiko, yakni teror DC pinjol ilegal serta risiko mengancam data pribadimu.
Simak berikut ini merupakan cara menghadapi teror DC (Debt Colector) pinjol ilegal.
Langkah pertama yaitu jangan panik apabila kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal. Terutama untuk nasabah pinjol ilegal telat membayar tagihan atau bahkan gagal bayar atau galbay pinjol ilegal, siap-siap akan dikejar DC (Debt colector)
Baca Juga: Cek Aturan Pinjol Terbaru Mulai dari Ketentuan Bunga, Cara Penagihan dan Perlindungan Konsumen
Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.
Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman.

Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.
Baca Juga: Risiko Penggunaan Pinjol, Pahami sebelum Mengajukan
Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.