Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!

Selasa 13 Mei 2025, 22:50 WIB
Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!. (Sumber: Istimewa)

Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentunya memiliki banyak risiko, yakni teror DC pinjol ilegal serta risiko mengancam data pribadimu.

Simak berikut ini merupakan cara menghadapi teror DC (Debt Colector) pinjol ilegal.

Langkah pertama yaitu jangan panik apabila kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal. Terutama untuk nasabah pinjol ilegal telat membayar tagihan atau bahkan gagal bayar atau galbay pinjol ilegal, siap-siap akan dikejar DC (Debt colector)

Baca Juga: Cek Aturan Pinjol Terbaru Mulai dari Ketentuan Bunga, Cara Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.

Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman.

Pinjol Ilegal Menyebar Data ke Kontak Anda (Sumber: Pinterest)

Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.

Baca Juga: Risiko Penggunaan Pinjol, Pahami sebelum Mengajukan

Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.

Berita Terkait

News Update