POSKOTA.CO.ID - Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan bisa membedakan mana pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjaman darurat atau Pindar legal.
Khususnya untuk masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman berbasis online, wajib membedakan kedua jenis pinjaman tersebut.
Perlu kamu ketahui, pindar legal merupakan pinjaman darurat berbasis online yang keberadaannya resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Sering Didatangi Debt Collector Pinjol, Apakah Tempat Tinggal Kamu Termasuk?
Berbeda dengan pinjol ilegal yang justru ternyata keberadaanya ilegal alias tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.
Adapun kesamaan keduanya yaitu sama-sama pinjaman berbasis online. Meski begitu, pinjol ilegal dan Pindar legal ternyata memiliki perbedaan yang signifikan.

Untuk itu, simak berita ini selengkapnya agar mengetahui cara membedakan pinjol ilegal dengan Pindar legal.
Hal ini agar masyarakat tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.
Baca Juga: Berapa Lama Utang Pinjol Dihapuskan? Fakta dan Konsekuensinya
Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, upayakan untuk memilih Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Masyarakat juga harus waspada terjerat pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.