SERANG - DHJ, tersangka kasus pemalsuan enam akte jual beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi, diduga juga terlibat kasus mafia tanah SDN di Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 10.250 meter persegi. Kasus tersebut kini tengah didalami Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga membenarkan jika pihaknya tengah mendalami keterlibatan DHJ dan kelompoknya dalam kasus lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tersangka diduga kuat memalsukan surat kepemilikan tanah yang digunakan SDN di Balaraja.
"Tim Bravo mencari beberapa petunjuk perbuatan melawan hukum DHJ dan kelompoknya. Dari perolehan petunjuk di lapangan, DHJ diduga melakukan permufakatan jahat dengan para pihak dalam perkara lain. Modus hampir sama yaitu memalsukan dokumen untuk upaya gugat Perdata dengan tujuan dapat ketetapan hukum selanjutnya diakui hak," kata Novri, Minggu (17/3/2019).
Menurut Novri, DHJ dan kelompoknya telah menggugat Pemda Tangerang dan Dinas Pendidikan untuk meminta pergantian 15 Miliar terhadap SD di Balaraja, Tangerang berdasarkan LP/86/II/res.1.9/2019/SPKT I/ Banten, tanggal 25 Februari 2019 lalu dan dokumen yang digunakan untuk gugatan yaitu Kohir C.1215 kelas D 1 Persil 108.a atas nama Ali Mursad.
"Namun sampai saat ini Bidang Tanah berdasar Kohir C.1215 kelas D 1 Persil 108.a Atas Nama Ali Mursad telah beralih menjadi SHM 317, berdiri bangunan toko Material PD. Bojong Indah, bukan SDN," ujarnya.
Novri mengungkapkan untuk mendalami kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang dan perolehan dokumen. Hasilnya Satgas menyimpulkan telah ditemukan adanya tindak pidana.
"Penggunaan dokumen dan surat menyurat dalam proses persidangan, hakim tidak akan pernah mengetahui untuk membedakan mana surat yang asli dan mana yang palsu, mana surat yang isinya benar dan yang keadaan palsu dimuat dalam surat jika penyidik Polri tidak melakukan penyidikan dan pembuktian dan selanjutnya disampaikan ke JPU untuk disidangkan," ungkapnya.
Novri menegaskan perbuatan DHJ diduga dilakukan oleh banyak pihak, dan dukungan dari pihak-pihak yang mempunyai tingkat intelektual, kedudukan, kehormatan, pengaruh, termasuk dukungan financial dan network.
"Kasus ini akan kami kembangkan. Biasanya perbuatan mafia tanah tidak mungkin dilakukan 1 atau 2 orang saja, apalagi orang-orang biasa," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Bidang Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan sampai saat ini, aduan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sekelompok orang atau kolaborasi jahat untuk memperoleh hak bidang tanah kepada Team Satgas Brantas Mafia Tanah mengalami peningkatan.
"Kami sampaikan mohon maaf dengan keterbatasan Satgas belum mampu mengakomodir seluruh pihak yang menjadi pelapor kepada kami, namun kami akan berikan yang terbaik walau kami bukan yang terbaik," ungkap Kasub Satgas Brantas Mafia Tanah ini. (haryono/ys)

Tim Satgas Mafia Tanah Selidiki Penyerobotan Tanah SDN di Balaraja
Minggu 17 Mar 2019, 10:32 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera
Kamis 12 Nov 2020, 11:57 WIB

Cari Keadilan, Warga Ini 'Ketuk' Istana Mengadu ke Jokowi Tanahnya Diserobot
Senin 07 Jun 2021, 18:57 WIB

Awas Mafia Tanah! Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembebasan Lahan di Cipayung
Selasa 14 Jun 2022, 18:10 WIB

Pejabat BPN Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Sindikat Mafia Tanah, Pengamat: Ini Tanda dari Sistem Birokrasi Kita yang Korup
Rabu 13 Jul 2022, 23:39 WIB

Bongkar Sindikat Mafia Tanah, 30 Orang Tersangka Digulung Polda Metro Jaya
Senin 18 Jul 2022, 16:34 WIB

Kejati DKI Jakarta Dukung Penuh Berantas Mafia Tanah, Aspidum : Mafia Tanah Dilakukan Berbagai Macam Modus Operandi
Rabu 20 Jul 2022, 17:55 WIB

Berantas Mafia Tanah yang Resahkan Masyarakat, Pemkot Bekasi Ingatkan 4 Pilar Ikut Mengawasi
Selasa 27 Sep 2022, 10:47 WIB

Nasib Bripka Madih, Lapor Ribuan Meter Tanahnya Diserobot Mafia, Malah Dimintai Uang Ratusan Juta oleh Polisi
Jumat 03 Feb 2023, 10:49 WIB

Mengerikan, Setiap Tahun Tanah Jakarta Turun 18 cm Akibat Pengguna Air Tanah
Selasa 21 Feb 2023, 12:32 WIB

Aktivitas Pengurukan Tanah Ilegal Dihentikan Satpol PP, 2 Alat Berat Disegel
Senin 10 Apr 2023, 09:56 WIB

Ahli Waris Warga Jatikarya Belum Dapat Hak Ganti Rugi Tanah Tol Cimanggis Cibitung, Ini Kata BPN Kota Bekasi
Kamis 13 Apr 2023, 07:41 WIB

News Update
Warga Babelan Bekasi Tetap Dapat Air Bersih Selama Pipa Diperbaiki
13 Mei 2025, 23:28 WIB

Ini Risiko Serius Galbay di Pindar Legal, Jangan Anggap Remeh
13 Mei 2025, 23:22 WIB

5 Tips Jitu Cegah WhatsApp Disadap dan Jaga Data Pribadi
13 Mei 2025, 23:17 WIB
.png)
Inilah Weton Diprediksi Bakal Hoki di 14 Mei 2025, Menurut Primbon Jawa!
13 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian dengan Mudah, Kenali Sekarang Agar Tidak Kebingungan
13 Mei 2025, 23:10 WIB

Jangan Tambah Utang Baru, Begini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Galbay
13 Mei 2025, 23:09 WIB

Bakteri pada MBG Sebabkan Siswa Keracunan, Pemkot Bogor Minta Standar Diperketat
13 Mei 2025, 23:06 WIB

Pinjol Legal 2025 Paling Cepat Cair ke Rekening!
13 Mei 2025, 23:01 WIB

Daftar Kode Redeem FF Baru Aktif Satu Menit yang Lalu Rabu, 14 Mei 2025 Ada Item Terbaru
13 Mei 2025, 23:00 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 14 Mei 2025, Ego Bisa Ganggu Karier dan Cinta!
13 Mei 2025, 22:55 WIB

Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair di Bulan Mei 2025, Pastikan Anda Jadi Salah Satu Penerimanya
13 Mei 2025, 22:55 WIB

DTSEN Resmi Jadi Dasar Penyaluran Bansos 2025, Ini Detailnya
13 Mei 2025, 22:52 WIB

Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!
13 Mei 2025, 22:50 WIB

Pipa Gorong-Gorong Pecah, Warga Babelan Bekasi Krisis Air Bersih
13 Mei 2025, 22:43 WIB

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal agar Tidak Tertukar
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Cara Ampuh Atasi Penyadapan di HP, Mudah dan Praktis!
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Tagihan GoPay Pinjam Lewat Jatuh Tempo? Ini Risiko yang Perlu Diketahui
13 Mei 2025, 22:35 WIB

Akun DANA Sudah Tidak Digunakan? Berikut Cara Hapus Akunnya
13 Mei 2025, 22:30 WIB
