Bermotor Bawa Klewang untuk Tawuran, Pria Ini Dibekuk

Sabtu 06 Okt 2018, 13:45 WIB

JAKARTA - Seorang pemuda mengendarai sepeda motor membawa klewang panjang sekitar   70 cm hendak tawuran dibekuk polisi ketika melintas di Jl Jatibaru, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/19) subuh. "Pria itu kita kenakan pasal 2 atat 1 UU Darurat No.1 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan," tegas Kanit Reskrim Kompol Supriyadi. Tersangks Rendra Audri, 19, warga Kampung Bali, Tanah Abang kini mendekam di kantor polisi sedang motor bebek yang dipakai berikut senjata tajam jenis klewang diamankan ke kantor polisi. Dua saksi Ifan Dondy (18) dan Ade Ahmad (15) menuturkan saat itu mereka sedang naik sepeda motor berboncengan tiga dengan pria yang membawa senjata tajam. Kemudian melintas polisi lagi observasi. Melihat tiga pemuda itu boncengam tiga polisi curiga kemudian menyetop. Namun disaat petugas menggeledah ternyata ditemukan sebilah klewang panjang dan petugaspun segera mengamankan pria tersebut. (silaen/win)


News Update