BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID – Dua penjual obat keras, Abdul Muhajir dan Aji Fahreza, ditangkap Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bekasi, Rabu, 11 Juni 2025, malam WIB.
Abdul diamankan di tokonya di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Sementara itu, Aji ditangkap di Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria.
Kedua orang berusia 26 tahun itu ditangkap atas kasus penjualan obat keras jenis eksimer dan tramadol dengan modus berkedok warung kelontong untuk mengelabui petugas. Mereka juga memasang teralis besi di bagian rolling door agar sulit diakses saat razia.
Plt. Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin menjelaskan, penggunaan teralis besi pada toko semacam ini sudah menjadi ciri khas.
Baca Juga: Toko Obat Keras di Bekasi Digerebek Satpol PP, Penjual Kabur
Selain penghambat petugas, teralis dipasang demi mengamankan barang dagangan ilegal mereka.
"Biasanya toko obat keras kamuflase seperti konter pulsa atau toko sembako, dan pembelinya pun orang-orang tertentu. Keberadaan teralis juga jadi ciri khas yang biasa ditemukan penjual obat keras," kata Rafiudin, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut pengakuan pelaku di Markas Satpol PP Kota Bekasi, keduanya bisa meraih omzet hingga puluhan juta perbulan dari berjualan obat keras dalam beberapa bulan terakhir.
"Dalam sebulan, omzet bersih mereka sekitar Rp30 juta atau Rp1 juta per hari," ucap dia.
Baca Juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran Vape Isi Obat Keras
Untuk melancarkan usaha ilegal tersebut, pelaku rutin memberikan uang koordinasi kepada salah satu organisasi masyarakat (ormas) dan beberapa wartawan bodong.