JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemeriksaan kepada Ahok dilakukan di Kantor Kortastipidkor Polri, pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 09.30 WIB.
"Pak Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan E-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD Murni," ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan itu, kata Arief, Ahok sebagai saksi tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait.
Baca Juga: Fakta-fakta Ahok Diperiksa Kejagung selama 8 Jam Soal Kasus Korupsi Pertamina
APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub No. 229/2015 yang disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara.
Dalam hal kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ahok mengakui dirinya diperiksa untuk tambahan berita acara pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaan sebelumnya.
Namun, Ahok tidak membeberkan secara rinci perihal materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik.
Dia hanya mengatakan, kehadirannya untuk membantu polisi dalam mengusut kasus tersebut.