JAKARTA – Kementerian agama diminta segera menghentikan kegiatan merilis daftar nama penceramah atau muballigh seperti yang dilakukan belakangan ini. Selain menimbulkan kontroversi dan kegaduhan, banyak pihak yang menganggap hal itu tidak perlu. Bahkan, kementerian agama dinilai dapat memecah para muballigh, setidaknya antara yang terdaftar dan yang tidak terdaftar. "Selain itu, kementerian agama diminta untuk tidak justru memperpanjang daftar nama yang ada. Pasalnya, ormas-ormas yang diklaim akan memberikan nama kelihatannya banyak yang keberatan dan kemungkinan tidak akan memberikan. Tentu sangat sulit untuk mendata ribuan bahkan puluhan ribu penceramah di seluruh Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Selasa (22/5/2018). Kalau masih diteruskan, lanjut Daulay, ada kesan kementerian agama menutup telinga terhadap masukan dan kritikan masyarakat. Tentu ini berdampak negatif bagi pemerintah secara kolektif. “Saya termasuk yang tidak yakin kalau Muhammadiyah, misalnya, mau memberikan daftar nama. Dari pernyataan di media, Muhammadiyah justru menilai kebijakan ini tidak arif dan perlu ditinjau. Begitu juga dengan sejumlah tokoh dan ormas lainnya " katanya. Berkenaan dengan itu, beber Daulay, Presiden Jokowi diminta dengan tegas untuk memerintahkan Menteri Agama menghentikan kegiatan tersebut. Kegiatan presiden Jokowi yang berkunjung ke banyak pesantren dan pusat-pusat kegiatan Islam dinilai tidak akan menambah citra positif bila para muallim dan muballigh di pesantren dan lembaga-lembaga tersebut tersinggung karena tidak diakui kapasitasnya. "Jangan sampai karena kegiatan kementerian agama yang tidak populis berdampak tidak baik bagi presiden Jokowi," kata Wakil Sekjen DPP PAN ini. (rizal/tri)

DPR Minta Kementerian Agama Hentikan Lis Mubaliq
Selasa 22 Mei 2018, 16:30 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kemenag Berikan Hak Sanggah ke Peserta Gagal Seleksi CPNS
Sabtu 31 Okt 2020, 11:29 WIB

Sebanyak 205 Hafiz Ikut Seleksi Imam Masjid untuk Ditempatkan di UEA
Senin 09 Nov 2020, 08:55 WIB

Wamenag Sebut Empat Fokus Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kamis 07 Jan 2021, 23:04 WIB

Dukung Nadiem Makarim Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Kemenag: Berharap Para Korban Bersuara
Rabu 10 Nov 2021, 14:58 WIB

Moderasi Beragama Dikuatkan, Puslitbang LKKMO Kemenag Gandeng Pelaku Digital Content Creator
Sabtu 05 Nov 2022, 16:11 WIB

Cegah Konflik, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Siapkan Data Deteksi Dini Keagamaan
Rabu 16 Nov 2022, 12:13 WIB
News Update
Warga Babelan Bekasi Tetap Dapat Air Bersih Selama Pipa Diperbaiki
13 Mei 2025, 23:28 WIB

Ini Risiko Serius Galbay di Pindar Legal, Jangan Anggap Remeh
13 Mei 2025, 23:22 WIB

5 Tips Jitu Cegah WhatsApp Disadap dan Jaga Data Pribadi
13 Mei 2025, 23:17 WIB
.png)
Inilah Weton Diprediksi Bakal Hoki di 14 Mei 2025, Menurut Primbon Jawa!
13 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian dengan Mudah, Kenali Sekarang Agar Tidak Kebingungan
13 Mei 2025, 23:10 WIB

Jangan Tambah Utang Baru, Begini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Galbay
13 Mei 2025, 23:09 WIB

Bakteri pada MBG Sebabkan Siswa Keracunan, Pemkot Bogor Minta Standar Diperketat
13 Mei 2025, 23:06 WIB

Pinjol Legal 2025 Paling Cepat Cair ke Rekening!
13 Mei 2025, 23:01 WIB

Daftar Kode Redeem FF Baru Aktif Satu Menit yang Lalu Rabu, 14 Mei 2025 Ada Item Terbaru
13 Mei 2025, 23:00 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 14 Mei 2025, Ego Bisa Ganggu Karier dan Cinta!
13 Mei 2025, 22:55 WIB

Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair di Bulan Mei 2025, Pastikan Anda Jadi Salah Satu Penerimanya
13 Mei 2025, 22:55 WIB

DTSEN Resmi Jadi Dasar Penyaluran Bansos 2025, Ini Detailnya
13 Mei 2025, 22:52 WIB

Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!
13 Mei 2025, 22:50 WIB

Pipa Gorong-Gorong Pecah, Warga Babelan Bekasi Krisis Air Bersih
13 Mei 2025, 22:43 WIB

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal agar Tidak Tertukar
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Cara Ampuh Atasi Penyadapan di HP, Mudah dan Praktis!
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Tagihan GoPay Pinjam Lewat Jatuh Tempo? Ini Risiko yang Perlu Diketahui
13 Mei 2025, 22:35 WIB

Akun DANA Sudah Tidak Digunakan? Berikut Cara Hapus Akunnya
13 Mei 2025, 22:30 WIB
