JAKARTA (Pos Kota) – Pesatnya pertumbuhan properti ditenggarai menjadi salah satu penyebab banjir di ibukota. Dalam tiga tahun terakhir, rata-rata 12 ribu surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilayangkan warga Jakarta. Dari jumlah itu, 80 persen untuk rumah tinggal. Sedangkan sisanya kantor dan pusat perbelanjaan. Menurut pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, secara teori dengan terus bertambahnya pendirian bangunan maka akan mempersempit lahan resapan. Lahan kosong yang sebelumnya berfungsi meresap air berubah menjadi beton. Alhasil genanganpun tidak bisa terhindarkan. Belum lagi dengan pesatnya pertumbuhan lokasi hunian dengan otomatis akan ada pemanfaatan air tanah seiring adanya warga yang menempati hunian tersebut. Apalagi setiap pembangunan di Jakarta banyak menggunakan sistem pengerasan. Tentunya tidak ada lahan hijau meresap air jatuhan dari atap bagunan itu. Airnya malah terbuang ke saluran air dan badan jalan. “Kondisi ini diperparah dengan banyaknya sampah yang menumpuk di saluran serta pendangkalan. Airpun meluber kemana-mana,” ucap Yayat, Minggu (2/2). Karenanya Yayat menilai perlu diperhatikan apakah izin tersebut sesuai dengan peruntukan lahannya. Selama ini banyak juga cara penerbitan bangunan dikeluarkan oleh Dinas P2B berdasarkan hak milik tanah. Sehingga kawasan yang berada di lahan resapan atau lahan hijau terdapat bangunan. Dia berharap dengan moratorium pendirian mal oleh Pemprov DKI Jakarta dapat menjaga stabilitas koofesien lahan. Solusi atas kondisi ini, perlu redistribusi fungsi lahan. Pemilik modal tidak harus memaksakan diri mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta. Dapat dibangun daerah lain. Cara seperti itu pun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah luar Jakarta. "Bukan Jakarta saja yang maju ekonominya. Daerah lain harus ikut tumbuh bersama," tandasnya. P2B MEMBANTAH Secara terpisah, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana membantah bahwa banyaknya IMB yang diterbitkan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di Jakarta. Pasalnya untuk ketika IMB ini akan diterbitkan pihaknya selalu mengawasi dan memverifikasi lokasi tanah yang akan dijadikan sebagai areal bangunan. Bila lokasi itu bukan peruntukan untuk rumah tinggal tapi masyarakat yang mengajukan permohonan IMB untuk bangunan komersil, seperti rumah kantor (rukan), rumah toko (ruko), mal, perkantoran dan lain sebagainya, maka pengajuan itu langsung ditolak. Sedangkan untuk pengurusan IMB sebagai rumah tinggal juga akan diperhatikan bahwa koefesien dari lahan dibangun. "Apakah masyarakat menyediakan lahan resapan atau tidak. Kalau tidak, IMB-nya tidak ditolak," kata I Putu Ngurah Indiana di sela-sela sosialisasi pengurusan IMB online di kantornya. Dia menegaskan untuk penertiban bangunan liar di sepanjang 13 sungai yang melintang di Jakarta bukan menjadi tanggung jawab Dinas P2B. Penertiban itu merupakan tupoksi dari Wali Kota setempat dan Satpol PP. "Kami hanya mengawasi bangunan di luar itu," kilahnya.(guruh) Teks : Bangunan yang menyalahi perizinan dibongkar petugas P2 B

Pertumbuhan Properti Tak Terkendali, Penyebab Banjir Jakarta
Senin 03 Feb 2014, 08:03 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dorong Inovasi dan Kreativitas Industri Properti, Menko Airlangga: Jadi Salah Satu Sektor Tumpuan bagi Perekonomian Nasional
Kamis 08 Sep 2022, 13:11 WIB

Diminati Milenial dan Keluarga Muda, Damai Putra Group Kembangkan Bisnis di Ciputat
Selasa 11 Okt 2022, 13:37 WIB

Damai Putra Group Luncurkan Cluster Nismara di CBD Kota Harapan Indah, Bekasi
Minggu 20 Nov 2022, 10:54 WIB

Ray White Konsisten Pimpin Industri Properti Selama Pandemi, Berkat Ini
Sabtu 04 Mar 2023, 20:30 WIB

Customer Gathering dan Handover Ceremony Asera Nishi Tahap 3 di Kota Harapan Indah
Jumat 08 Des 2023, 15:45 WIB

News Update
Dc Pinjol Ilegal Nagih ke Rumah? Begini Cara Mudah untuk Hadapinya
13 Mei 2025, 21:33 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Santunan Rp50 Juta Bagi Keluarga Korban Warga Sipil Insiden Peledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Selatan
13 Mei 2025, 21:31 WIB

KPM Penerima Bansos Meninggal Dunia, Bisakah Keluarga Melanjutkan Bantuan?
13 Mei 2025, 21:30 WIB

Skenario Barcelona Juara La Liga Pekan Depan, Real Madrid Punya Kesempatan Menyalip?
13 Mei 2025, 21:11 WIB

Profil Putri Karlina, Calon Mantu Dedi Mulyadi yang Bahagia Setelah Dilamar Maula Akbar
13 Mei 2025, 21:10 WIB

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dijadwalkan Mulai Minggu Ketiga Mei 2025, Ini Update Terbarunya
13 Mei 2025, 21:09 WIB

Dari Rumah Dapat Saldo DANA Gratis Rp240.000, Segera Cek Caranya Agar Cair ke Dompet Digital
13 Mei 2025, 21:06 WIB

Vadel Badjideh Sedih Rayakan Ulang Tahun ke-21 di Penjara
13 Mei 2025, 21:04 WIB

Data Pribadi Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
13 Mei 2025, 21:03 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Gratis Terbaru untuk Dapat Cuan Ratusan Ribu Rupiah, Anda Sudah Coba?
13 Mei 2025, 21:01 WIB

Salah Satu Pinjol Diisukan Akan Pidanakan Nasabah Gagal Bayar? Cek Faktanya di Sini!
13 Mei 2025, 20:57 WIB

Hujan Deras Guyur Jakarta, Satu Ruas Jalan Tergenang
13 Mei 2025, 20:52 WIB

3 Jebakan yang Kerap Digunakan Pihak Pinjol Ilegal untuk Jerat Korban
13 Mei 2025, 20:50 WIB

2 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK Aman Digunakan, Begini Cara Daftarnya
13 Mei 2025, 20:46 WIB

Manajemen Persib Sayangkan Sanksi Tambahan untuk Ciro Alves Jelang Akhir Musim
13 Mei 2025, 20:45 WIB

3 Hari Tak Dipakai, Mobil Listrik di Palmerah Terbakar
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 14 Mei 2025, Siap-Siap Ada Kejutan Besar Untukmu!
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Respons Dedi Mulyadi usai Rafathar Minta Nagita Slavina Dikirim ke Barak Militer
13 Mei 2025, 20:40 WIB
