2 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK Aman Digunakan, Begini Cara Daftarnya

Selasa 13 Mei 2025, 20:46 WIB
Aplikasi pinjol legal aman digunakan masyarakat. (Sumber: akulaku.com)

Aplikasi pinjol legal aman digunakan masyarakat. (Sumber: akulaku.com)

POSKOTA.CO.ID - Mau ajukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online (pinjol) yang aman dan telah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Simak dua rekomendasinya dalam artikel ini.

Kebutuhan masyarakat yang terus meningkat di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti ini membuat banyak orang kini mengandalkan pinjaman online (pinjol).

Meskipun tidak dianjurkan meminjam dana di aplikasi pinjol, namun ada banyak orang yang menganggap layanan pinjol sebagai jalan keluar atas masalah keuangan yang dialami saat ini.

Baca Juga: Cara Cerdas Mengatur Keuangan bagi Freelancer agar Terhindar Jebakan Pinjol Ilegal Saat Sepi Job

Apalagi, sejumlah aplikasi pinjol menawarkan berbagai keuntungan yang membuat masyarakat tertarik untuk mengajukan pinjaman ketika butuh dana cepat.

Ada banyak pilihan aplikasi pinjaman online yang bisa dipilih masyarakat. Tapi, tidak semua aplikasi tersebut sudah berstatus legal.

Nyatanya, ada lebih banyak layanan fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol Ilegal yang tidak mendapatkan pengawasan resmi dari OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini lah yang harus dihindari oleh masyarakat.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Begini Cara Cek Pindar Legal atau Pinjol legal Secara Online

Masyarakat yang mau mengajukan pinjaman bisa meminjam dana di platform pinjol legal atau yang juga disebut sebagai pinjaman daring (pindar).

Lantas, apa saja aplikasi pinjol legal yang aman digunakan masyarakat dan telah berizin resmi dari pemerintah? Simak di sini rekomendasi dan cara daftarnya.

Rekomendasi Pindar Legal

Berita Terkait

News Update