POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar pinjaman online (pinjol) kembali memicu keresahan di kalangan nasabah.
Tak sedikit debt collector (DC) atau penagih utang yang diduga bersikap kasar, bahkan mengancam akan membawa nasabah ke kantor polisi.
Kondisi ini membuat banyak pihak khawatir dan panik, terutama mereka yang tengah menghadapi keterlambatan pembayaran.
Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Selasa, 13 Mei 2025. Ia menyampaikan tanggapannya terkait maraknya ancaman semacam ini.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari
Dalam video yang ia unggah, ia menyebut bahwa banyak DC yang kini "ngamuk" akibat banyaknya nasabah yang gagal bayar. Bahkan, ada yang nekat mengancam akan membawa debitur ke kantor polisi.
Namun, menurutnya, ancaman semacam ini tidak perlu ditanggapi dengan panik.
"Buat teman-teman yang menerima ancaman dari debt collector baik lewat telepon maupun WhatsApp karena telat atau gagal bayar pinjol, tetap tenang. Jangan anggap ini sebagai masalah yang luar biasa serius," ucap pengisi suara channel YouTube Fintech ID dikutip Poskoa.
Ia menegaskan, selama seseorang mengajukan pinjaman online secara sah dan sesuai prosedur menggunakan aplikasi resmi dan tidak melibatkan pihak ketiga seperti joki pinjol maka posisi hukum mereka masih aman.
"Kalau kalian pinjam lewat aplikasi resmi, tanpa pakai cara-cara aneh, insya Allah aman. Ini masih masuk ranah perdata, bukan pidana. Jadi tidak perlu takut akan langsung dipenjara hanya karena gagal bayar," tambahnya.
Baca Juga: Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Melaporkan Nasabah Galbay ke Polisi? Ini Faktanya