3 Jebakan yang Kerap Digunakan Pihak Pinjol Ilegal untuk Jerat Korban

Selasa 13 Mei 2025, 20:50 WIB
Ilustrasi. 3 Jebakan yang Kerap Digunakan Pihak Pinjol Ilegal untuk Jerat Korban (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. 3 Jebakan yang Kerap Digunakan Pihak Pinjol Ilegal untuk Jerat Korban (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus memakan korban lewat berbagai modus yang makin licik dan menipu.

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech pun mengerti akan hal ini.

Maka dari itu, AFPI merilis 3 jebakan yang kerap digunakan pinjol untuk menjerat korban agar masyarakat tetap waspada.

Jebakan pihak pinjol ilegal untuk menjerat korban

Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Cuma Iseng Daftar Langsung Cair?

1. Penawaran pinjol melalui WA/SMS

Akhir-akhir ini, modus pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya.

Bagai penipuan mama minta pulsa, SMS penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.

Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya.

Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini jika Ada Penawaran Pinjol ke Kontak Pribadi

Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:

"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."

Berita Terkait

News Update