POSKOTA.CO.ID - Belakangan beredar kabar bahwa platform pinjaman online (pinjol) meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memproses secara pidana para nasabah yang telat atau gagal membayar cicilan.
Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya pengguna yang sedang mengalami gagal bayar.
Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Selasa, 13 Mei 2025. Menanggapi isu tersebut, ia melakukan edukasi soal pinjol dengan video yang diunggah.
"Mengenai soal Kredit Pintar yang minta izin ke OJK untuk proses pidana nasabah, itu tidak benar adanya," ucap pengisi suara YouTube Fintech ID dikutip Poskota.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Mengintai Masyarakat, OJK Blokir 2.422 Nomor Debt Collector
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Terlebih jika datang dari pihak penagih atau orang-orang yang mengaku sebagai perwakilan pinjol.
"Kalaupun itu disampaikan oleh tim penagihan atau siapa pun itu, jangan langsung dipercaya. Karena belum tentu benar dan belum tentu kejadian," ujarnya.
Menurutnya, isu kriminalisasi nasabah pinjol tidak berdasar karena persoalan gagal bayar merupakan urusan perdata, bukan pidana.
"Masalah utang adalah masalah perdata. Tidak bisa seenaknya dijadikan perkara pidana. Jadi, kalau ada yang mengancam bawa-bawa jalur pidana, jangan langsung panik," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa OJK hampir pasti tidak akan menyetujui permohonan pemidanaan terhadap nasabah karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Cara Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Dibobol